Apa yang dimaksud dengan unit?

Unit merujuk pada total Nilai Pertanggungan per peserta. Jika tertanggung membeli 1 unit MyPersonal Protection, maka peserta memiliki total nilai pertanggungan sejumlah 1 unit tersebut yaitu Rp 25.000.000. Jika Tertanggung membeli 2 unit MyPersonal Protection, maka tertanggung tersebut memiliki total nilai pertanggungan 2 x Rp 25.000.000 yaitu Rp 50.000.000. Nilai Pertanggungan akan dikalikan dengan jumlah unit yang dipilih.

Apakah artikel ini membantu?
Artikel Terkait
Apakah MyTravel Domestic menanggung perjalanan antar kota di luar negara Indonesia?
Apakah premi Perlindungan Rumah MyHome bisa dicicil bulanan?
Apakah ada batas usia bangunan yang dijamin Perlindungan Rumah MyHome?
Bagikan MyPro ke
facebook
twitter
instagram
contact-us-banner
Pusat Bantuan
Punya kendala atau pertanyaan terkait MyPro? Kamu bisa kontak kami di sini
wa
0878-1321-7520
Pusat Bantuan
Punya kendala atau pertanyaan terkait MyPro? Kamu bisa kontak kami di sini
phone
Pusat Panggilan
email
Email kami!
wa
WhatsApp