Unit merujuk pada total Nilai Pertanggungan per peserta. Jika tertanggung membeli 1 unit MyPersonal Protection, maka peserta memiliki total nilai pertanggungan sejumlah 1 unit tersebut yaitu Rp 25.000.000. Jika Tertanggung membeli 2 unit MyPersonal Protection, maka tertanggung tersebut memiliki total nilai pertanggungan 2 x Rp 25.000.000 yaitu Rp 50.000.000. Nilai Pertanggungan akan dikalikan dengan jumlah unit yang dipilih.