Jakarta, 20 Maret 2025 - MyProtection News
https://jogja.imigrasi.go.id/perbedaan-paspor-biasa-dan-elektronik-mana-yang-tepat-untukmu/
Lalu, apa beda paspor biasa dan elektronik serta bagaimana cara membuat paspor? MyProtection merangkumkan perbedaan keduanya untuk Anda.
Dilihat dari segi fisik, paspor maupun e-paspor memiliki tampilan yang sama. Cover depan paspor pun tetap berwarna hijau. Hanya saja terdapat tanda chip di bagian bawah halaman depan paspor elektronik.
Baik paspor biasa maupun e-paspor memiliki fungsi yang sama. Kegunaannya adalah membuktikan identitas sah bagi pemegang paspor yang ingin bepergian.
Hanya saja, dari segi kelengkapan data, teentu saja paspor elektronik bisa menyimpan data yang lebih akurat dan banyak. Dalam e-paspor Anda terdapat hasil pindaian biometric wajah dan sidik jari. Selain itu, resiko pemalsuan e-paspor lebih kecil karena kompleksitas yang terdapat dalam rancangan chip.
Baca juga: 16 Oleh-Oleh Singapura yang Khas dan Wajib Dibeli Para Wisatawan!
Biasanya, untuk mengecek paspor biasa, petugas akan membuka paspor Anda, mengecek tiap halaman lalu memberi cap. Sedangkan, pemiliki paspor elektronik hanya perlu melakukan scan data pada gate otomatis (autogate) di bandara.
Sehingga proses verifikasi data menjadi lebih singkat dan cepat. Bandara di Indonesia yang telah memiliki autogate sementara hanya tersedia di Jakarta dan Bali. Anda juga harus lebih berhati-hati dalam menyimpan paspor elektronik Anda. Karena jika paspor Anda dan chip di dalamnya rusak, maka Anda tidak bisa memindai data paspor.
Kalau Anda memiliki paspor elektronik, kesempatan Anda untuk mendapatkan persetujuan pengajuan visa menjadi lebih besar. Alasannya, karena data yang tersimpan dalam chip e-paspor lebih akurat dan lengkap dibanding paspor biasa.
Artinya, proses verifikasi data pemegang paspor pun berlangsung dengan lebih cepat dan mudah. Beberapa negara bahkan memberikan fasilitas bebas visa bagi pemilik paspor elektronik. Contohnya, Jepang memberi fasilitas bebas visa selama 15 hari kepada Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor.
Salah satu beda paspor biasa dan elektronik yang paling mencolok adalah harga yang harus dibayarkan yang sering kali menjadi salah satu faktor yang harus dipertimbangkan oleh pemohon.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 berkaitan dengan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, berikut biaya paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya.
Nah, sekarang Anda sudah tahu kan beda paspor biasa dan elektronik yang ternyata memiliki beberapa perbedaan dan keuntungannya masing-masing. Bagi sahabat MyProtection yang ingin membuat paspor harus mengetahui dulu kegunaan dari masing-masing jenis agar dapat memilih dengan tepat.
Sebelum memulai perjalanan, kamu juga harus memiliki perlindungan bagi diri sendiri dan anggota keluarga dari berbagai risiko ketidaknyamanan perjalanan seperti kecelakaan, kehilangan bagasi, penundaan dan ketidaknyamanan lainnya.
Oleh sebab itu, MyTravel Protection Domestic hadir memberikan perlindungan selama periode asuransi, yang artinya selama perjalanan dan bukan hanya di dalam pesawat/kereta api/bus saja.
Salam,
Sahabat MyProtection
Baca juga: Ini Pentingnya Punya Asuransi Perjalanan Saat Liburan
Jakarta, 22 September 2020 - MyProtection News
Hi, Sahabat MyProtection!
Jalan Prima punya tambahan klinik rekanan, lho! Kalau sebelumnya Jalan Prima hanya bisa digunakan di Siloam Clinics rekanan, sekarang Anda juga bisa menggunakan fasilitas klaim cashless di klinik rekanan lainnya yang tersebar di Indonesia. Temukan daftar klinik rekanan Jalan Prima di sini.
Bagi Sahabat MyProtection yang belum tahu apa itu Jalan Prima, kita kasih bocorannya, nih.
Jalan Prima merupakan asuransi kesehatan online yang memberikan manfaat rawat jalan tanpa harus beli manfaat rawat inap dulu. Berikut ini fitur menarik dari Jalan Prima.
Preminya pun sangat terjangkau terjangkau, hanya Rp 600.000/tahun saja. Pembayaran bisa menggunakan online banking, Kredivo, dan cicilan kartu kredit.
Info lebih lanjut silakan terkait produk hubungi tim MyProtection di cs@myprotection.id atau 0804 133 888.
Salam,
Sahabat MyProtection
*Syarat & ketentuan berlaku